500 Botol Miras dan 10 Gram Shabu Dimusnahkan
TARAKAN - Sebanyak 10 gram narkoba jenis shabu-shabu dan 500 botol minuman keras, merk Mc Donald, Anggur Merah serta Topi Miring. Tadi pagi, (03/02) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan. Hasil sitaan ini menjerat 10 tersangka yang sudah masuk dalam putusan pengadilan Tarakan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan Haryono mengungkapkan, hasil sitaan tersebut dilakukan secara berkala untuk 3 bulan masa penangkapan dan penyimpanan barang bukti (BB).
“Ini kan kita lakukan untuk tangkapan 3 bulan terakhir ini” ucapnya kepada Reporter Grass FM, tadi pagi (03/02/2010), sesaat memusnahkan BB shabu shabu, di kantor Kejaksaan Negeri Tarakan.Menurutnya, barang bukti (BB) berupa shabu-shabu, sebagian habis digunakan oleh pengguna. Dan telah dibuktikan dengan tes urine para pengguna shabu-shabu tersebut. “Rata-rata tangkapan ini, dari para pengguna jadi sebagian habis digunakan “ucapnya.
Barang bukti tangkapan berupa shabu-shabu, lengkap dengan bong dan pipet dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Tarakan. Sementara 500 botol miras, secara terpisah dimusnahkan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan dengan sebuah kendaraan berat buldoser.
( yko - grass fm tarakan )
| < Prev |
|---|