Bupati KTT Katakan Tim Kaltara Masih Gunakan PP Lama
Menurutnya, Tim Pembentukan Kaltara seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap aturan yang berlaku saat ini. Dan jika mengikuti PP No. 129 tahun 2000, KTT sudah melengkapi persyaratan administrasi pada 2007 lalu. Dan ditanda tangani oleh Pj. Bupati KTT Ir. Ahmad Zaini Anwar Msi. “Kalau berdasarkan PP lama, administrasinya KTT sudah dong” ucapnya menimpali.
Undun menambahkan, KTT berhasil karena dibantu oleh Kabupaten Bulungan. Dan seharusnya tim Kaltara juga merangkul Bupati Bulungan Budiman Arifin, dalam memperlancar proses pembentukan Kaltara yang di targetkan pada bulan maret atau april tahun ini. “KTT berhasil karena mengikuti induknya Kabupaten Bulungan, jadi diikutkanlah Bulungan itu” ucapnya menambahkan.
Sementara itu, saat Reporter Grass FM melakukan wawancara beberapa waktu lalu kepada Ketua Masyarakat Kaltara Bersatu (MKB) dr. Yusuf Serang Kasim. Dirinya mengatakan, pergerakan MKB berdasarkan PP No. 78 tahun 2007. salah satu syaratnya adalah 7 jenis surat yang harus ditanda tangani oleh kepala daerah dan 3 jenis surat dari DPRD. Dan Bupati KTT memegang peranan karena belum menyerahkan berkas tersebut. “Kuncinya disini KTT, seandainya berkas tersebut beres maka selesai sudah administrasinya di masing-masing daerah” ucapnya.
| < Prev | Next > |
|---|
