Home NEWS TARAKAN Honorer di KTT Bakal Berubah Status Tenaga Kontrak
TARAKAN - Nasib ratusan tenaga honorer di Kabupaten Tana Tidung (KTT) bakal di seleksi untuk penempatan di puluhan SKPD, sebagai tenaga kerja kontrak tahunan. Hal ini diungkapkan Bupati KTT Drs. Undunsyah tadi siang senin, (08/02/2010) di Hotel Harmonis Tarakan. Menurutnya, SKPD boleh mengangkat tenaga kontrak yang sesuai dengan kebutuhan, tapi tidak tercatat sebagai honorer daerah. Hal ini sesuai dengan PP Kepegawaian No. 43 tahun 2007 tentang pelarangan mengangkat tenaga honor daerah. ”Dalam aturan PP itu sudah jelas, tidak boleh mengangkat honorer, tapi dalam konteks kebutuhan mendesak dari SKPD, saya piker ini tidak masalah “ucap Undun kepada Reporter Grass FM tadi pagi, senin (08/02/2010).

Menurutnya, masing – masing SKPD akan menganalisa kebutuhan dengan melakukan asesman atau test, sehingga memperoleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan lebih profesional. “Jadi ada semacam test asesman yang kita lakukan, sehingga tenaga berkualitas dan professional dapat kita jarring” ujarnya menambahkan.

Saat ini, sekitar 800 orang tenaga honorer ditempatkan di masing-masing SKPD Kabupaten Tana Tidung. Dan menurut informasi, dalam setiap SKPD terdapat 50 hingga 112 orang tenaga honorer dengan insentif masing-masing sekitar Rp 750 ribu perbulan. Jadi setiap bulannya, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT), wajib menyisihkan anggaran sekitar Rp 600 juta, bayangkan jika dikalikan dalam setahun, padahal Pendapatan Asli Daerah (PAD) KTT hingga kini belum memadai. ( yko – grass fm tarakan )