Home NEWS TARAKAN Tarakan TV Seharusnya Mendapat Prioritas Perizinan

TARAKAN - Terkait Balai Monitoring (Balmon) yang sempat mengeluarkan SK penyegelan sementara untuk media pemberitaan Tarakan TV, yang belum mengantongi Izin Siaran Radio (ISR). Ditanggapi serius oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kaltim Jauhar Efendi. Menurutnya, media elektronik yang sudah berkecimpung cukup lama, seharusnya menjadi priortitas untuk mendapatkan perizinan. Hal ini berbeda jika media yang baru didirikan dan masih melakukan pengajuan izin siaran.

“Seharusnya bisa diprioritaskan untuk pengajuan penyiaran, apalagi sudah cukup lama berkecimpung didunia pemberitaan atau penyiaraan” ujarnya kepada Reporter Grass FM Tarakan tadi siang kamis, (18/02/2010).

Jauhar menambahkan, hal ini sudah disampaikan kepada Balmon beberapa waktu lalu, dimana sebaiknya pihak Balmon saat melakukan penertiban, sebaiknya berkoordinasi dengan Diskominfo dan KPID. “Biar bagaimanapun Tarakan TV sebagai media pemberitaan yang cukup baik, apalagi siarannya tidak mengganggu frekuensi di bandara ucapnya menambahkan.

Jauhar sendiri mengakui, pada prinsipnya setiap media yang belum mengantongi perizinan, selayaknya tidak diperbolehkan melakukan penyiaran, karena frekuensi milik negara dan setiap penggunaannya harus diketahui dan disetujui oleh Negara. “ Memang seharusnya tidak diperbolehkan on air, tapi kita lihat lagi fungsi dari media ini, juga baik untuk pemerintah dan masyarakat sebagai penyedia informasi"  ujarnya santai.

Saat ditanya manuver yang dilakukan Balmon, karena adanya intervensi dari pihak lain. Dibantah oleh Jauhar dan dirinya mengatakan hal tersebut bisa ditanyakan langsung pada Balmon Prov. Kaltim. “Saya tidak tahu jika adanya intervensi dari pihak lain, tapi untuk mendapatkan informasi yang jelas, silahkan tanyakan langsung ke Balmon sendiri “ ucapnya.

Secara terpisah, Walikota Tarakan H Udin Hianggio mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengajukan Dewan Pengawasan dan Direksi, bilamana sudah disetujui dan terbentuk maka pengurusan perizinan bisa diajukan kepada Depkominfo. “Pembentukan Dewan Pengawasan dan Direksi Tarakan TV masih kita bahas, Mudah-mudahan minggu depan sudah keluar persetujuan dari legislatif” ujarnya menambahkan. ( yko – grass fm tarakan )