Home NEWS TARAKAN Staf Ahli Pemkot Berfungsi Sebagai Pertimbangan Tekhnis

TARAKAN - Staf ahli difungsikan sebagai pertimbangan saran tekhnis atau penasehat, untuk para Asisten Walikota, Sekretaris Kota dan Kepala Daerah. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tarakan Drs. Asmuni. Menurutnya, staf ahli bagian dari struktur pemerintahan yang diatur dalam PP. No 41 Tahun 2007, dan tugas serta fungsi (tupoksi) staf ahli tersebut, memiliki peranan yang cukup penting dalam pemerintahan.

“Dalam aturan PP No. 41 Tahun 2007, sudah jelas Tupoksinya, dan peranan mereka dalam pemerintahan juga cukup penting” ucapnya kepada Reporter Grass FM, tadi siang senin (22/02/2010) di kantor Pemkot Tarakan.

Asmuni menambahkan, ditetapkannya 5 orang sebagai staf ahli tersebut, sudah melalui berbagai pertimbangan tim Baperjakat dan kompetensi jabatan, serta dapat memperkuat struktur pemerintahan Kota Tarakan kedepan. “Intinya keberadaan mereka ini, dapat memperkuat positioning Pemkot Tarakan, untuk menentukan arah setiap kebijakan, karena sudah ada pembidangannya masing-masing” ujarnya menambahkan.

Kelima orang ini, rencananya akan ditempatkan di kantor Pemkot Tarakan, berdekatan dengan ruangan kantor Asisten Walikota Tarakan. “Insya Allah ruangan mereka nanti berdekatan dengan Pak Asisten Walikota” ucapnya menutup pembicaraan.

 

  • Ir. Abidinsyah                          Staf Ahli Bid. Kemasyarakatan dan Sumber daya Manusia
  • Agus Sutanto, S.sos, MAP      Staf Ahli Bid. Pemerintahan
  • Ramli, SE, M.Si                      Staf Ahli Bid. Ekonomi dan Keuangan
  • Drs. Firmananur, M.Si             Staf Ahli Bid. Hukum dan Politik
  • Ir. Jamaluddin                         Staf Ahli Bid. Pembangunan

Data : Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tarakan.

(yko - grass fm tarakan)