Raperda Sarang Burung Walet Bakal Digodok
TARAKAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal budidaya sarang burung walet, akan segera digodok oleh Pemkot Tarakan. Saat ini, belum adanya suatu peraturan baik SK Walikota hingga Perda, yang mengatur soal budidaya sarang burung walet di kota Tarakan.
Sementara, dibeberapa ruas jalan di kota Tarakan, banyak terdapat bangunan-bangunan yang membudidayakan burung walet.
Walikota Tarakan Udin Hianggio menilai, pihaknya segera menggodok Raperda. Dan menjadikan Perda dari kota Balikpapan sebagai acuan dalam penyusunan Raperda, soal budidaya sarang burung walet di Kota Tarakan. “Kalau saya jalan-jalan sore itu, sering saya lihat bangunan yang sebelumnnya hotel, berubah jadi usaha walet” ucap Udin kepada Reporter Grass FM Tarakan tadi siang rabu, (10/03/2010).
Raperda tersebut, direncanakan akan memuat persoalan mengenai retribusi pajak hingga proses pemberian izin bagi pengusaha budidaya sarang burung walet. “Saat ini mereka itu kalau tidak salah hanya izin IMB saja, dan bukan izin budidaya sarang burung walet, karena budidaya seperti itu, harus dilihat juga Amdal nya baik atau buruk untuk masyarakat sekitar” ujarnya menegaskan. (yko – grass fm tarakan)
| < Prev | Next > |
|---|